This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 16 Juli 2013

Sistem Tanam Paksa



Rizki Tirnando / B / SI3

Peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 yang mewajibkan setiap warga desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) atau seper lima dari tanah mereka untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopi, tebu, dan tarum (nila). Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah ditetapkan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial. Penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 66 hari dalam setahun (20%) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak. Bagi pemerintah kolonial Hindia Belanda, sistem ini berhasil luar biasa. Karena antara 1831-1871 Batavia tidak hanya bisa membangun sendiri, melainkan punya hasil bersih 823 juta gulden untuk kas di Kerajaan Belanda. Umumnya, lebih dari 30 persen anggaran belanja kerajaan berasal kiriman dari Batavia. Pada 1860-an, 72% penerimaan Kerajaan Belanda disumbang dari Oost Indische atau Hindia Belanda. Langsung atau tidak langsung, Batavia menjadi sumber modal. Misalnya, membiayai kereta api nasional Belanda yang serba mewah. Kas kerajaan Belanda pun mengalami surplus.
Menurut system tanam paksa ini pungutan dari rakyat bukan lagi berupa uang namun hasil bumi yang di hasilkan oleh rakyat yang hasil buminya berupa komoditi ekspor, setiap rakyat wajib memerikan seperlima dari tanah mereka, bagian tanah yang di miliki pemerintah itu bebas dari pajak. Apabila terjadi surplus dalam hasil panen warga akan di serahkan kepada kepala desa dan akibat kegagalan panen yang di sebabkan oleh factor alam akan di tanggung oleh pemerintah. Pekerjaan tanam paksa ini dilakukan dengan pimpinan kepala desanya di bawah pengawasan pegawai pemerintahan. Yang sangat hakiki dalam rencana van den bosh adalah pelaksanaan system ini menggunakan organisasi desa namun meskipun demikian system feodal masih kokoh dalam struktur rakyat yang mengakibatkan beberapa konflik.  Program yang dijalankan untuk menggantinya adalah sistem sewa tanah dalam UU Agraria 1870.
·        Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch
Johannes graaf van den Bosch salah seorang gubenur jendral yang berkuasa di kawasan hindia belanda lahir di Herwijnen, Lingewaal, Belanda pada tanggal 1 Februari 1780 ia pertama kali tiba ke pulau jawa pada tahun 1797 menggunakan kapal melalui jalur laut sebagai seorang letnan ia menjadi salah satu gubernur jendral yang berkuasa di hindia belanda yang ke-43 van den Bosch  memerintah antara tahun 1830 – 1834  pada masa kepemimpinan ialah system tanam paksa di realisasikan karena sebelumnya hanya merupakan konsep kajian yang dibuat untuk menambah kas pemerintah kolonial maupun negara induk Belanda yang kehabisan dana karena peperangan di Eropa maupun daerah koloni (terutama di Jawa dan Pulau Sumatera). van den Bosch  meninggal di Den Haag, 28 Januari 1844.
·        Aturan aturan yang berlaku pada system tanam paksa
Berikut adalah isi dari aturan tanam paksa
a)       Tuntutan kepada setiap rakyat pribumi agar menyediakan tanah pertanian 20% atau seperlima bagian dari tanahnya untuk ditanami jenis tanaman perdagangan.
b)       Pembebasan tanah yang disediakan untuk pemerintah, karena hasil tanamannya dianggap sebagai pembayaran pajak.
c)       Hasil panen wajib rakyat di serahkan ke pemerintah kemudian di potong pajak kemudian baru di berikan ke rakyat
d)       Rakyat yang tidak memiliki tanah pertanian dapat menggantinya dengan bekerja di perkebunan milik pemerintah Belanda atau di pabrik milik pemerintah Belanda selama 66 hari atau seperlima tahun.
e)       Waktu untuk mengerjakan tanaman pada tanah pertanian untuk Culturstelsel tidak boleh melebihi waktu tanam padi atau kurang lebih 3 (tiga) bulan
f)        Kelebihan hasil produksi pertanian dari ketentuan akan dikembalikan kepada rakyat
g)       Kerusakan atau kerugian sebagai akibat gagal panen yang bukan karena kesalahan petani seperti bencana alam dan terserang hama, akan di tanggung pemerintah Belanda
h)       Penyerahan teknik pelaksanaan aturan tanam paksa kepada kepala desa

·        Pelaksanaan system tanam paksa

a)   tanah pertanian 20% atau seperlima bagian dari tanahnya yang di ambil pemerintah melebihi 20% atau seperlima
b)   pada praktekya Rakyat yang tidak memiliki tanah pertanian bekerja di perkebunan milik pemerintah Belanda atau di pabrik milik pemerintah Belanda melebihi 66 hari atau seperlima tahun
c)   pada praktekya Waktu untuk mengerjakan tanaman pada tanah pertanian untuk Culturstelsel lebih dari 3 (tiga) bulan
d)   setiap kelebihan panen jarang di kembalikan kepada rakyat
e)   kegagalan panen dalam bentuk apa saja di tanggung oleh rakyat
f)     rakyat tidak memiliki waktu banyak mengerjakan lading sendiri

·        Dampak Sistem Tanam Paksa
Dampak system tanam paksa ini sangat luas, mendalam, serta untuk janka panjang dalam kehidupan masyarakat pribumi. Akibat tanam paksa ini, produksi beras oleh rakyat semakin berkurang, dan harganya pun menjadi sangat mahal dan tidak bias rakyat kecil untuk membelinya di karenakan rakyat lebih mendahulukan pengerjaan tanamanan dari pemerintah untuk komoditi ekspor sehingga kebun mereka sendiri tidak ter urus. Pada tahun 1843, muncul bencana kelaparan di Cirebon, Jawa Barat. Kelaparan juga melanda Jawa Tengah, tahun 1850 banyak rakyat yang meninggal pada masa ini. Setelah mendapat protes keras dari berbagai kalangan di Belanda, akhirnya sitem tanam paksa ini di hapus pada tahun 1870, walupun untuk tanaman kopi di luar Jawa masih terus berlangsung sampai 1915. Dampak sitem ini terdiri dari beberapa bidang yaitu :

a)                  Dalam bidang pertanian

Cultuurstelsel menandai dimulainya penanaman tanaman komoditi pendatang di Indonesia secara luas. Kopi dan teh, yang semula hanya ditanam untuk kepentingan keindahan taman mulai dikembangkan secara luas. Tebu, yang merupakan tanaman asli, menjadi populer pula setelah sebelumnya, pada masa VOC, perkebunan hanya berkisar pada tanaman "tradisional" penghasil rempah-rempah seperti lada, pala, dan cengkeh. Kepentingan peningkatan hasil dan kelaparan yang melanda Jawa akibat merosotnya produksi beras meningkatkan kesadaran pemerintah koloni akan perlunya penelitian untuk meningkatkan hasil komoditi pertanian, dan secara umum peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pertanian. Walaupun demikian, baru setelah pelaksanaan UU Agraria 1870 kegiatan penelitian pertanian dilakukan secara serius. (di kutip dari Wikipedia “Cultuurstelsel”)

b)                  Dalam bidang sosial

Dalam bidang pertanian, khususnya dalam struktur agraris tidak mengakibatkan adanya perbedaan antara majikan dan petani kecil penggarap sebagai budak, melainkan terjadinya homogenitas sosial dan ekonomi yang berprinsip pada pemerataan dalam pembagian tanah. Ikatan antara penduduk dan desanya semakin kuat hal ini malahan menghambat perkembangan desa itu sendiri. Hal ini terjadi karena penduduk lebih senang tinggal di desanya, mengakibatkan terjadinya keterbelakangan dan kurangnya wawasan untuk perkembangan kehidupan penduduknya. Dan terjadinya perbedaan kelas antara para petani dan orang Eropa , mengakibatkan terbentuknya perbedaan ras. (di kutip dari Wikipedia “Cultuurstelsel”)

c)                  Dalam bidang ekonomi

Dengan adanya tanam paksa tersebut menyebabkan pekerja mengenal sistem upah yang sebelumnya tidak dikenal oleh penduduk, mereka lebih mengutamakan sistem kerjasama dan gotongroyong terutama tampak di kota-kota pelabuhan maupun di pabrik-pabrik gula. Dalam pelaksanaan tanam paksa, penduduk desa diharuskan menyerahkan sebagian tanah pertaniannya untuk ditanami tanaman eksport, sehingga banyak terjadi sewa menyewa tanah milik penduduk dengan pemerintah kolonial secara paksa. Dengan demikian hasil produksi tanaman eksport bertambah,mengakibatkan perkebunan-perkebunan swasta tergiur untuk ikut menguasai pertanian di Indonesia di kemudian hari. Akibat lain dari adanya tanam paksa ini adalah timbulnya “kerja rodi” yaitu suatu kerja paksa bagi penduduk tanpa diberi upah yang layak, menyebabkan bertambahnya kesengsaraan bagi pekerja. Kerja rodi oleh pemerintah kolonial berupa pembangunan-pembangunan seperti; jalan-jalan raya, jembatan, waduk, rumah-rumah pesanggrahan untuk pegawai pemerintah kolonial, dan benteng-benteng untuk tentara kolonial. Di samping itu, penduduk desa se tempat diwajibkan memelihara dan mengurus gedung-gedung pemerintah, mengangkut surat-surat, barang-barang dan sebagainya. Dengan demikian penduduk dikerahkan melakukan berbagai macam pekerjaan untuk kepentingan pribadi pegawai-pegawai kolonial dan kepala-kepala desa itu sendiri. (di kutip dari Wikipedia “Cultuurstelsel”)

Daftar Pustaka
·        Wikipedia. Cultuurstelsel.
·        Kartodirdjo, Sartono (1999). Pengantar Sejarah Indonesia Baru 1500 – 1900. Jakarta: PT Gramedia Pustaka.